WONOSOBO – Polres Wonosobo membeberkan hasil perkembangan penyidikan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita seunit senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru serta barang bukti hasil kejahatan dengan nominal total menembus Rp467,843 juta.
Insiden kejahatan tersebut berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026 kira-kira pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.Perkara ini resmi dilaporkan pada 10 Agustus 2026 dan langsung ditangani secara intensif oleh Polres Wonosobo.
Dalam alur penyidikan, seorang tersangka berinisial AR, berusia 53 tahun, memilih pasrah dan menyerahkan diri kepada aparat pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai otak utama yang bertindak merencanakan serta mengendalikan eksekusi aksi, termasuk mengusahakan pemusnahan barang bukti seusai kejadian.
AR dicatat pernah menduduki posisi sebagai manajer SPBU Selokromo pada periode tahun 2006 sampai 2009.
Dari tangan tersangka ini, penyidik mengamankan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp260,421 juta.Aparat juga menyita Toyota Vios dan Honda HRV yang diduga dipakai sebagai sarana dalam rangkaian aksi.
Langkah pengembangan kasus selanjutnya menyeret tersangka lain berinisial RAT.Sewaktu menggeledah kediaman RAT, petugas menemukan seunit senjata api rakitan jenis revolver warna perak beserta amunisi peluru jenis PL22.Senjata api tersebut kini diamankan aparat sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengutarakan, penyitaan senjata api rakitan menjadi salah satu temuan krusial dalam pengembangan perkara ini.
Pihak kepolisian terus mendalami asal-usul perolehan senjata itu beserta hubungannya dengan rangkaian peristiwa pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.
Di samping senjata api, petugas melacak tempat yang diduga dimanfaatkan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.Di lokasi itu didapati sisa pembakaran berupa wadah kotak DVR CCTV dan potongan resleting dari rompi atau jaket.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, aparat telah menyita uang tunai hasil tindak pidana sebesar Rp408,743 juta.
Sejumlah barang hasil kejahatan turut disita, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit ponsel, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.
Jumlah akumulasi nilai barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita mencapai Rp467,843 juta.Polisi tetap melanjutkan pencarian terhadap keberadaan uang maupun aset barang hasil kejahatan yang belum terendus.
Arif menyampaikan, tim penyidik masih melacak keberadaan satu orang DPO berinisial AD sekaligus terus mendalami peranan dari tiap-tiap pihak yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.