Kasus Iklan BJB, Eks Dirut Yuddy Renaldi Diperiksa KPK Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:18:56 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Rinaldi tiba di Gedung Merah Putih KPK.(Sumber:NET)

JAKARTA - Ex-Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Rinaldi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).

Yuddy Rinaldi dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, Yuddy Rinaldi sampai di Gedung KPK sekitar pukul 10.39 WIB.

Ia tampak mengenakan baju batik disertai masker warna hitam.

Yuddy didampingi oleh beberapa orang sebelum akhirnya melangkah ke ruang pemeriksaan.

Pada perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Selanjutnya, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK menemukan indikasi penyimpangan pada pengalokasian anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.

Bank BJB pada awalnya menganggarkan dana senilai Rp 409 miliar untuk biaya belanja iklan di media TV, cetak, maupun online melalui kerja sama dengan enam agensi sepanjang periode 2021-2023.

Akan tetapi, pada realisasinya, dana yang benar-benar dibayarkan untuk penayangan iklan cuma sebesar Rp 100 miliar.

“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," sambungnya.

Budi menerangkan, enam agensi penerima alokasi dana Bank BJB tersebut adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

Ia menjelaskan bahwa penunjukan agensi-agensi tersebut dilaksanakan secara melawan hukum.

Budi menegaskan bahwa Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau menginstruksikan panitia pengadaan guna mengatur proses pemilihan supaya memenangkan pihak rekanan yang telah disepakati.

Sementara itu, pihak penyidik KPK menaksir potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp 223,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkini