Pemerintah Perkuat Pemberantasan Keuangan Ilegal dan Judi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:35:37 WIB
Ilustrasi Judol.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pemerintah secara konsisten meningkatkan langkah penanganan kejahatan keuangan ilegal di ranah digital, khususnya yang terhubung dengan judi online, manipulasi digital, serta penyelewengan jasa keuangan berbasis teknologi.

Pengokohan sinergi antarkementerian maupun lembaga dianggap sebagai kunci utama dalam memproteksi publik sekaligus merawat kredibilitas ekosistem keuangan nasional di tengah melesatnya kemajuan teknologi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Eko Dono Indarto menjelaskan bahwa perluasan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan titik balik untuk mengintensifkan pemantauan terhadap aneka modus kejahatan keuangan digital, termasuk penggunaan terobosan teknologi sektor keuangan demi judi online.

“Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eko.

Berdasarkan paparan Eko, pemerintah terus memperkokoh keterpaduan tingkat pusat dan daerah, penyatuan sistem digital lintas instansi, akselerasi pertukaran data, hingga peningkatan transparansi platform digital.

Di samping itu, langkah hukum wajib diimbangi lewat sosialisasi serta literasi digital supaya warga tak gampang terjerat pelbagai skema kejahatan keuangan yang terus bertransformasi.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan penguatan pencegahan, edukasi, literasi digital, serta pelindungan masyarakat agar tidak mudah menjadi korban aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Selaras dengan kebijakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan alur transaksi perbankan yang ditengarai terafiliasi dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan perbankan guna menerapkan enhanced due diligence (EDD) maupun penutupan atas puluhan ribu rekening yang teridentifikasi dipakai dalam kegiatan judi online berpatokan pada data Kementerian Komunikasi dan Digital.

“OJK meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian.

Bukan cuma itu, OJK turut memerintahkan pihak bank untuk membekukan rekening lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa dengan oknum yang terbukti melakoni praktik judi online.

Upaya tersebut dijalankan guna membatasi pergerakan para pelaku sekaligus menguatkan keyakinan publik terhadap tatanan keuangan nasional.

“Perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan dari pihak yang terindikasi perjudian daring,” tegas Dian.

Terkini