Kasus Korupsi Proyek Jalan di Maluku, Saksi Kembalikan Rp 100 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17:34 WIB
Direktur CV Basudara AE mengembalikan uang tunai senilai Rp 100 juta kepada penyidik Kejksaan Tinggi Maluku.(Sumber:NET)

AMBON - Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, Maluku, menyerahkan kembali uang senilai Rp 100 juta kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Uang tunai tersebut diserahkan oleh AE yang menjabat sebagai Direktur CV Basudara kepada Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Azer Jongker Orno pada Rabu (5/8/2026) sore.

Plh Kasi Penkum Kejati Maluku Ajid Latuconsina mengutarakan bahwa uang itu diserahkan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan pada tahun 2023.

“Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Tahun 2023, hari ini saksi AE selaku Direktur CV Basudara telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 100 juta ke penyidik,” kata Ajid kepada wartawan, Rabu.

Ajid tidak menguraikan secara rinci mengenai peran AE pada kasus tersebut.Kendati demikian, ia menegaskan bahwa uang yang diserahkan itu berhubungan langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan tersebut.

“Uang yang diserhkan itu merupakan barang bukti,” sebutnya.

Di samping menerima penyerahan uang, penyidik Kejati Maluku turut memeriksa seorang saksi bertanda inisial YSL yang disinyalir bertindak selaku perantara vendor pada tahapan lelang proyek.Proses pemeriksaan terhadap YSL berlangsung selama satu jam, yaitu sejak pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.

“Saksi YSL selaku perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek diperiksa dari Pukul 13.00 WIT sampai Pukul 14.00 WIT,” sebutnya.

Proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara merupakan program milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 14,46 miliar.

Program pembangunan tersebut semestinya rampung dikerjakan pada tahun 2023.Namun, pengerjaan itu berujung mangkrak lantaran ruas jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tidak dituntaskan.

Perkara dugaan rasuah pada proyek tersebut lantas ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Maluku sejak 11 Juni 2026.

Hingga saat ini, tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pihak kontraktor, serta berbagai elemen terkait lainnya.

Walaupun demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini