KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi, Seret Eddy Hiariej dan Sekjen DPR

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:20:54 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan lima perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat alasan hukum yang membuat perkara tidak dapat dilanjutkan.

Alasan tersebut, antara lain karena tersangka meninggal dunia atau permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dikabulkan pengadilan.

“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Budi menjelaskan, penyidikan terhadap Indra Iskandar dihentikan setelah sekjen DPR tersebut memenangi gugatan praperadilan.

Putusan itu membuat aspek formal dalam penyidikan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hukum sehingga KPK menerbitkan SP3.

“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formal yang mungkin tidak lengkap dalam penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ujar Budi.

Selain perkara Indra Iskandar, KPK juga menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Penghentian penyidikan terhadap ketiganya juga dilakukan setelah mereka memenangkan gugatan praperadilan.

Sementara itu, tiga SP3 lainnya diterbitkan karena tersangka telah meninggal dunia.

Ketiga perkara tersebut melibatkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017-2021 Budhi Sarwono.

Budi menyampaikan data tersebut setelah Dewan Pengawas KPK mengumumkan selama semester pertama 2026 lembaga antirasuah itu telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 untuk lima perkara.

Penerbitan SP3 merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang sah, seperti putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka atau tersangka meninggal dunia sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Terkini