Polda Metro Jaya Tangkap Warga Sidoarjo Terkait Buzzer Hoaks

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:57:21 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma.(Sumber:NET)

SIDOARJO - Delapan orang anggota sindikat buzzer yang memproduksi konten berita bohong di media sosial berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya.Satu di antara tersangka tersebut diketahui merupakan warga asal Sidoarjo, Jawa Timur.

"Benar, salah satu yang diamankan merupakan warga Sidoarjo berinisial Y. Penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (29/7/2026).

Walau begitu, Siko menyatakan belum dapat membeberkan identitas detail ataupun alamat tempat tinggal Y.Sebab, penanganan perkara ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami belum bisa menyampaikan alamat maupun perannya karena seluruh proses penyidikan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya membongkar jaringan buzzer pembuat sekaligus penyebar narasi hoaks dengan meringkus delapan orang tersangka.

Kelompok ini diperkirakan sudah beroperasi semenjak tahun 2024 dan mengantongi keuntungan mencapai Rp 220 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian lantas menggelar penyelidikan hingga berhasil menciduk para pelaku yang disinyalir terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten hoaks di berbagai saluran digital.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap keberadaan sindikat pendengung (buzzer) penyebar informasi palsu di platform media sosial.

Sebanyak delapan individu ditetapkan sebagai tersangka dengan memegang peran masing-masing dalam memproduksi konten hoaks.

"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Delapan orang tersangka tersebut berturut-turut berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, serta S.Para tersangka yang diciduk mempunyai peran beragam, mulai dari penyunting (editor), pengelola akun media sosial, hingga pemasar proyek.

"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar Iman.

Rincian peran delapan tersangka yang diamankan:

  • ADIK: Mengirimkan narasi konten dan memberikan arahan (briefing)
  • BCK: Mengirimkan narasi konten
  • AYV: Pengelola serta pemegang sejumlah akun media sosial
  • YAP: Penyunting (editor) konten
  • YNI: Penyedia jasa akselerasi komentar yang mendukung
  • MMA: Penyunting (editor)
  • G: Pihak yang menawarkan proyek
  • S: Perancang grafis (desain grafis)

Terkini