JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan layanan perlindungan psikologis bagi anak yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri di Tabanan, Bali.
Sebab, insiden memilukan itu berisiko memicu trauma berat yang mampu mengganggu proses tumbuh kembang anak jika tidak ditangani oleh tenaga profesional secara cepat.
"Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Anggota legislatif dari komisi yang mengurusi hak asasi manusia (HAM) tersebut menggarisbawahi bahwa penanganan hukum tak boleh hanya berfokus pada korban yang tutup usia.
Ia menilai, pihak keluarga korban terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat melihat langsung aksi kekerasan wajib menjadi prioritas utama dalam sistem perlindungan korban.
"Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," ucapnya.
Marinus menegaskan kembali bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak korban kekerasan, termasuk mereka yang menjadi korban secara tidak langsung.
Landasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan serta memperoleh rehabilitasi dan pendampingan.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah segera menurunkan tim pendampingan psikologis bagi anak korban guna memicu proses pemulihan sejak dini.
Di sisi lain, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pria berinisial KD yang dituduh mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Para tersangka tersebut adalah MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa kepolisian mengusut dua perkara beruntun, yaitu dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Bayu menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri sama sekali tidak diperbolehkan dalam hukum. Seluruh mekanisme hukum wajib diserahkan penuh kepada aparat penegak hukum yang berwenang.