Polisi Gerebek 3 Kilang Minyak Ilegal di Muba, 8 Pekerja Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:33:06 WIB
Ilustrasi polisi melakukan olah TKP di sumur minyak ilegal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.(Sumber:NET)

MUSI BANYUASIN - Sebanyak tiga lokasi penyulingan minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, digerebek oleh aparat kepolisian.

Dari tindakan tegas tersebut, setidaknya delapan pekerja berhasil ditangkap ketika tengah menjalankan proses penyulingan minyak mentah secara tidak sah.

Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (28/7) pagi itu dilaksanakan oleh jajaran Polsek Sanga Desa di bawah pimpinan langsung sang Kapolsek.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menyebutkan bahwa ketika menggelar patroli sekitar pukul 07.20 WIB, personel mendapati tiga titik yang masih aktif memproses penyulingan minyak mentah tanpa dokumen resmi.

"Anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 8 orang saat melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal," katanya Rabu (29/7/2026).

Ruri membeberkan bahwa titik pertama yang ditindak merupakan milik AZ yang kini berstatus DPO.Di arena tersebut, aparat menjaring empat pekerja yang sedang memproses minyak memakai tungku berkapasitas daya tampung sekitar 140 drum.

"Di lokasi kedua yang diduga milik MZ, juga berstatus DPO, polisi mengamankan dua orang yang tengah melakukan aktivitas serupa menggunakan tungku berkapasitas sekitar 130 drum," jelasnya.

Sementara pada titik ketiga yang disinyalir milik LS, petugas kembali meringkus dua orang yang sedang mengoperasikan fasilitas tungku penyulingan berkapasitas kurang lebih 120 drum.

Pemilik bernisial LS ini pun ditetapkan sebagai DPO akibat tidak berada di tempat sewaktu operasi berlangsung.

"Secara keseluruhan, delapan orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan para pekerja, anggota juga turut menyita sejumlah peralatan penyulingan, di antaranya tungku masak, blower, mesin penyedot, selang, sekop, batang besi, hingga jeriken berisi minyak hasil olahan," ungkap Ruri.

Dari hasil penindakan di titik pertama, petugas turut menyita 33 unit tedmon berisi sekitar 33 ribu liter minyak olahan, yang mencakup 15 ribu liter minyak kuning, 14 ribu liter minyak hitam, serta 4 ribu liter minyak putih.

Sementara dari arena kedua, jajaran kepolisian mengamankan 25 unit tedmon berkapasitas sekitar 25 ribu liter minyak olahan, yang terbagi atas 14 ribu liter minyak putih dan 11 ribu liter minyak kuning.

Adapun dari lokasi ketiga, jajaran petugas menyita tiga unit tedmon berisikan sekitar 3 ribu liter minyak olahan berwarna kuning.

Pihak Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk berkesinambungan menindak tegas tindakan penyalahgunaan BBM dan penyulingan minyak ilegal demi menegakkan hukum sekaligus mendukung tata kelola sumber daya energi nasional yang legal.

Terkini