Kasus Korupsinya Rugikan Rp255 M, Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:33:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (28/7/2026).

Di samping hukuman badan, terdakwa juga dikenai sanksi denda senilai Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Menurut penuntut umum, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam materi tuntutan, penuntut umum tak lagi membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.

Langkah ini diambil lantaran uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima oleh terdakwa telah disetorkan ke rekening penampungan milik KPK, sehingga dihitung sebagai bentuk pemulihan aset kerugian negara.

Atas dasar penyerahan dana tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti dianggap telah dipenuhi.

Penuntut umum turut memaparkan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan serta meringankan dalam penyusunan bobot tuntutan.

Unsur yang memberatkan mencakup penilaian bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, turut menikmati dana hasil kejahatan, dan bersikap tidak jujur selama memberikan keterangan di muka sidang.

Sedangkan hal yang meringankan mencakup status terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya serta masih memiliki kewajiban menafkahi keluarga.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar.

Kerugian tersebut timbul akibat pencairan pembayaran di muka (advance payment) dari PT PGN kepada PT Inti Alasindo Energy (IAE) padahal belum ada pengerjaan proyek yang direalisasikan.

Berdasarkan paparan jaksa, transaksi pembiayaan tersebut dieksekusi menggunakan skema perdagangan gas bertingkat yang sejatinya telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jaksa membeberkan bahwa dana yang dikucurkan oleh PGN dialokasikan untuk menyokong kebutuhan likuiditas PT IAE yang merupakan entitas bisnis di bawah Isargas Group, termasuk guna menyelesaikan kewajiban utang perusahaan ke perbankan.

Melalui rangkaian transaksi tersebut, terdakwa memperoleh imbalan berupa commitment fee sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Selain terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menerima bagian sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat, sementara Isargas Group menghimpun dana sekitar 14,4 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam berkas perkara yang sama, jaksa KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan hukuman pidana tujuh tahun enam bulan penjara.

Arso turut dituntut membayar sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sejumlah Rp118.247.843.796,16 yang jika tidak dilunasi akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Rangkaian persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Terkini