Tim Gabungan Polri Kunjungi Kejagung, Bawa Dokumen Tiga Kasus Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:05:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (sumber foto: NET)

JAKARTA - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026), untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tim gabungan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Personel yang hadir di antaranya Wadir P2A Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar. Seorang penyidik terlihat membawa koper merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”.

Sekitar pukul 16.49 WIB, tim gabungan keluar dari Gedung Jampidsus tanpa memberikan keterangan kepada media.

Sebelumnya, Polri mengumumkan pada Sabtu (11/7) bahwa penanganan tiga perkara dialihkan ke Kejagung. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Kepolisian juga telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Terkini