Kasus CSR BI-OJK: KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aset HG

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:48:01 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap Melissa B Darbang yang merupakan istri dari seorang perwira polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (6/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lewat agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik sedang melacak kepemilikan aset serta perputaran uang yang diindikasikan bersumber dari tersangka perkara korupsi ini, yaitu Anggota DPR Heri Gunawan (HG).

“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Pada waktu sebelumnya, KPK sudah menyematkan status tersangka kepada dua Anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, dalam perkara dana CSR BI-OJK untuk kurun waktu 2020-2023, tepatnya pada Kamis (7/8/2025).

Lembaga antirasuah mengendus indikasi bahwa yayasan yang dipimpin oleh Heri Gunawan dan Satori telah mendapatkan suntikan dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, keduanya disinyalir tidak melaksanakan program sosial di lapangan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang tertulis di dalam proposal pengajuan bantuan dana sosial tersebut.

Asep menguraikan, Heri Gunawan ditengarai mendapatkan aliran uang senilai Rp 15,86 miliar.

Detail dari dana tersebut mencakup Rp 6,26 miliar dari BI melalui program PSBI, lalu Rp 7,64 miliar dari OJK lewat program Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari jajaran mitra kerja Komisi XI DPR RI yang lainnya.

Heri Gunawan juga ditengarai melakukan praktik tindak pidana pencucian uang dengan modus mengalihkan semua dana yang masuk ke yayasan miliknya ke dalam rekening pribadi lewat mekanisme transfer bank.

Sementara di sisi lain, Satori ditengarai mendapatkan kucuran dana dengan jumlah keseluruhan Rp 12,52 miliar.

Jumlah itu bersumber dari Rp 6,30 miliar dari BI lewat program PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui program Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari jajaran mitra kerja Komisi XI DPR RI yang lainnya.

Asep membeberkan, dari total nominal dana yang diperoleh tersebut, Satori ditengarai menjalankan aksi pencucian uang dengan memanfaatkannya demi memenuhi keperluan pribadi.

Atas tindakan yang dilakukan, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Bukan hanya itu, keduanya turut dijerat menggunakan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini