Ketua Kadin Solo Akui Beri Rp125 Juta ke Sudewo di Sidang

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:37:02 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto diperisa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati (FOTO: NET)

SEMARANG - Pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengonfirmasi telah menyalurkan uang tunai senilai Rp 125 juta untuk Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menggunakan jasa pihak ketiga.

Keterangan itu disampaikan oleh Ferry sewaktu memberikan kesaksian pada perkara dugaan suap serta gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Pada proses persidangan itu, Ferry datang dalam perannya sebagai orang nomor satu di Kadin Solo sekaligus selaku Direktur PT Indria Putra Persada.

Ferry menyebutkan bahwa uang tunai itu tidak diantarkan sendiri secara langsung kepada Sudewo, melainkan dititipkan lewat seorang pebisnis bernama Nur Widayat yang mengklaim diri sebagai utusan Sudewo.

Proses transaksional kepada pihak penengah tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1 yang tengah dilaksanakan oleh perusahaan kepunyaan Ferry.

Dirinya memaparkan bahwa alur penyerahan uang diawali ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek JGSS 1, Dheky Martin, memberikan kabar bahwa bakal ada pihak yang datang menemuinya. "Saya serahkan Rp 125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," kata Ferry, dikutip dari Antara Jateng, Senin. 

"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke kami," tambahnya.

Ferry menjabarkan bahwa PT Indria Putra Persada merupakan korporasi yang memenangkan lelang pengerjaan proyek JGSS 1 dengan nominal kesepakatan mencapai Rp 22 miliar.

Uang sebesar Rp 125 juta yang disalurkan melalui Nur Widayat tersebut diambil dari margin keuntungan pelaksanaan proyek dimaksud.

Tatkala melakukan pertemuan dengan Nur Widayat, Ferry mengira aliran dana itu berhubungan dengan andil Sudewo dalam menyokong proyek yang berada di wilayah pemilihannya saat masih menjabat di Komisi V DPR.

"Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," jelas Ferry.

Walau demikian, Ferry bersaksi dirinya tidak paham betul apakah uang tersebut betul-betul sampai ke tangan Sudewo sebab ia tidak mempunyai kedekatan khusus dengan mantan legislator itu.

Di dalam forum persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, pihak kejaksaan mendakwa Sudewo telah menikmati aliran dana suap dan juga gratifikasi dari bermacam paket proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan estimasi total Rp 3,8 miliar.

Sudewo juga mendapatkan dakwaan atas penerimaan dana sebesar Rp 2,4 miliar yang berkaitan dengan prosedur seleksi posisi pamong desa di wilayah Kabupaten Pati untuk rentang tahun 2025 sampai 2026.

Pada tahapan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan putusan menolak berkas eksepsi yang diajukan Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum meneruskan pembuktian lewat kehadiran para saksi.

Pasca-pembacaan keputusan sela pada tanggal 28 Juni 2026 yang lalu, situasi sempat memanas lantaran adanya aksi dari para simpatisan Sudewo, yang mengakibatkan proses pengamanan oleh aparat kepolisian berlangsung sampai kurang lebih sembilan puluh menit.

Terkini