Kasus Air Keras Andrie Yunus: Empat Oknum TNI Jalani Sidang Vonis

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:47:05 WIB
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus (Sumber: NET)

JAKARTA - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadiri persidangan agenda pembacaan putusan terkait perkara dugaan penganiayaan lewat penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat individu yang berstatus terdakwa tersebut yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis itu dijadwalkan bergulir sejak pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Terkait kasus ini, keempat anggota TNI tersebut mendapatkan tuntutan hukuman kurungan penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Oditur Militer meyakini sepenuhnya jika para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengeksekusi tindakan pidana, yakni setiap orang yang bersekongkol melangsungkan penganiayaan berencana hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam perkara tersebut, keempat anggota TNI itu didakwa melakukan penyiraman cairan zat kimia air keras terhadap Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran serta "efek jera" supaya tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun tindakan Andrie yang dinilai oleh para terdakwa telah menjatuhkan kehormatan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan menyela jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Faktor lain yang menyulut kemarahan para terdakwa adalah saat Andrie mengajukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh pihak TNI melakukan intimidasi ataupun teror terhadap kantor KontraS, serta menuding TNI selaku otak atau aktor di balik kerusuhan akhir Agustus 2025 ditambah keaktifannya yang masif dalam menyusun narasi antimiliterisme.

Oleh sebab itu, perbuatan para anggota TNI yang secara sengaja merancang aksi penyiraman menggunakan air keras kepada Andrie, di mana bahan kimia itu telah diketahui dapat memicu luka bakar parah, dinilai sebagai perbuatan yang amat tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

Imbas tindakan itu, keempat terdakwa sekarang menghadapi ancaman sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Terkini