LAMPUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di daerah Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander serta menangkap seorang terduga pelaku dengan inisial AH.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah memaparkan bahwa modus operandi penyelundupan BBL masih kerap menggunakan rute lintas daerah sebelum nantinya diselundupkan ke luar negeri.
"Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam," ujar Ardiansyah, Senin 25 Mei 2026.
Ia menyebutkan bahwa ribuan benih lobster tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di enam kotak styrofoam.
Petugas turut menyita kendaraan Mitsubishi Xpander yang dipakai sebagai angkutan komoditas ilegal tersebut.
Ardiansyah menambahkan, seluruh BBL yang disita tersebut merupakan jenis lobster pasir.
Melalui operasi pengungkapan ini, negara diklaim berhasil menghindari potensi kerugian finansial hingga Rp 4.688.250.000.
"BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,6 miliar," papar dia.
Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sudah Diamankan
Ardiansyah menerangkan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.37 WIB guna menjalani proses pemeriksaan mendalam.
Di sisi lain, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro menyampaikan bahwa seluruh benih lobster tangkapan tersebut langsung diberikan penanganan intensif agar kondisinya tetap terjaga sebelum dilepaskan kembali ke alam.
"Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup," kata Sigit.
Ia menguraikan bahwa batas waktu bertahan hidup benih lobster setelah proses re-oksigen hanya berkisar 18 jam saja.
Oleh sebab itu, petugas bergerak cepat melepasliarkannya di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi," terang dia.
Tindak Pidana Perikanan
Pihak KKP memastikan bahwa tindakan penyelundupan benih lobster ini dikategorikan sebagai tindak pidana perikanan yang melanggar Pasal 92 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar," tegas Sigit.
Ia menjabarkan bahwa sepanjang tahun 2025, KKP bersama instansi terkait lainnya tercatat telah menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster, dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp114 miliar.
"Komitmen pemberantasan penyelundupan BBL terus diperkuat melalui penerapan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, crab, dan rajungan," tandasnya.