Bareskrim Ajukan Red Notice Penyuplai Sabu "The Doctor"

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:59:02 WIB
ilustrasi perburuan buronan kepolisian internasional.(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melayangkan permohonan untuk menerbitkan Red Notice Interpol (RNI) demi memburu Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji, yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada Andre Fernando alias "The Doctor".

"Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dia memaparkan bahwa Lukmanul Hakim ialah seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang disinyalir sebagai bandar narkoba untuk jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

"Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor," katanya.

Dia menyebutkan, mengacu pada pengakuan Andre, barang bukti sabu seberat lima kilogram yang disebarkan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, didapatkan Andre dari tangan Lukmanul Hakim.

Kemudian, terungkap juga bahwa Lukmanul Hakim kini menetap di Malaysia dan ditengarai sudah mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis, Kepulauan Karibia.

"Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika," ujarnya.

Sementara untuk Andre sendiri, sambung dia, mengklaim bahwa momen terakhir dirinya bertatap muka dengan Lukmanul Hakim terjadi pada tahun 2024.

"Lukmanul Hakim diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik," katanya.

Bukan hanya itu, Eko membeberkan bahwa lewat analisis mutasi perbankan pada rekening jaringan sindikat narkoba yang terafiliasi dengan Lukmanul Hakim, tercatat perputaran dana dari empat rekening penampung untuk masa kelola 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026 menembus 14.961 transaksi dengan nominal sebesar Rp464.144.761.398,46.

Guna mengambil langkah hukum lanjutan, di samping memohon penerbitan red notice, Dittipidnarkoba pun melayangkan surat permohonan bantuan penangkapan lewat jalur police-to-police kepada PDRM Malaysia demi meringkus Lukmanul Hakim.

Di samping itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Pusident Bareskrim Polri dalam menyusun rekaan sketsa wajah Lukmanul Hakim, yang diproyeksikan sebagai rupa terbaru sang DPO pasca-operasi plastik.

"Membuat lembar DPO Lukmanul Hakim dengan melampirkan tiga foto, yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi plastik," kata Eko.

Tags

Terkini