DPR Minta Polri dan PPATK Telusuri Pemodal Judi Online 320 WNA

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:14:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak aktor serta penyedia modal dalam kasus jaringan judi daring internasional yang melibatkan 320 warga negara asing di Jakarta Barat.

Bagi Sahroni, keberhasilan membongkar kasus ini adalah operasi berskala besar dalam langkah membasmi judi online di tanah air dan mesti diteruskan sampai menghancurkan sistem pendanaan yang menyokong kegiatan para pelaku.

“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Sahroni dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.

Dia beranggapan bahwa aktivitas ratusan WNA yang mengelola judi daring secara terstruktur tersebut mustahil berjalan tanpa sokongan jaringan yang kokoh, termasuk potensi adanya campur tangan pihak domestik.

Lantaran hal itu, Sahroni menginstruksikan Polri untuk meningkatkan kerja sama dengan PPATK dalam memonitor sirkulasi uang dan pihak-pihak yang memberikan fasilitas terhadap kegiatan melanggar hukum tersebut.

“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.

Pada waktu sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus 320 WNA yang disinyalir terjaring praktik judi daring pada satu area perkantoran di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Lewat operasi tersebut, petugas juga mengamankan uang kontan yang mencapai nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini merupakan bagian dari langkah mempertegas pemberantasan judi online antarnegara yang menggunakan teknologi digital serta jaringan dunia.

Tags

Terkini