Anggota DPR Nilai RUU Pemilu Inisiatif Dewan Sudah Berjalan Ideal

Anggota DPR Nilai RUU Pemilu Inisiatif Dewan Sudah Berjalan Ideal
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa tidak perlu ada perubahan pihak pengusul Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke Pemerintah, mengingat prosesnya saat ini tengah berjalan di DPR.

RUU Pemilu yang merupakan inisiatif DPR, menurutnya, telah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak seperti akademisi dan NGO yang fokus pada isu pemilu.

"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin di Jakarta, Senin.

Berdasarkan pendapatnya, DPR telah memberikan tugas kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, melakukan sinkronisasi, serta menyusun simulasi terkait isu-isu krusial yang nantinya diperlukan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Secara konstitusional, ia menyampaikan bahwa RUU dapat diusulkan baik oleh DPR maupun Presiden, namun ia menilai bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini idealnya tetap diteruskan.

Terlebih lagi, ia memandang bahwa tahapan pemilu harus segera dimulai pada 20 bulan sebelum hari penyelenggaraan, atau tepatnya pada awal tahun 2027.

"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index