Penadahan Motor Jaksel Berpotensi Rugikan Negara Rp177 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:14:44 WIB
Barang bukti ribuan motor yang disita dari Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya (FOTO: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya memaparkan bahwa perkara penadahan serta pemalsuan dokumen fidusia yang terbongkar di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memiliki potensi merugikan keuangan negara mencapai Rp177 miliar.

"Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta.

Iman menerangkan bahwa nilai kerugian tersebut muncul dari hilangnya penerimaan pajak yang semestinya masuk ke kas negara melalui transaksi penjualan kendaraan bermotor.

Selain itu, Iman memaparkan bahwa tindak kriminal ini berisiko merugikan warga karena identitas KTP mereka disalahgunakan oleh komplotan pelaku untuk memproses aplikasi jaminan fidusia atau pinjaman, yang mengakibatkan data pribadi korban bermasalah dan tidak dapat digunakan lagi.

"Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," jelasnya.

Iman menyebutkan pula bahwa operasi ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2022 dengan estimasi total kendaraan yang berhasil dipasarkan mencapai 99 ribu unit motor.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP perihal penadahan, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang.

Tersangka juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur sanksi bagi pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Pelaku turut dijerat Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang melarang penyebaran data pribadi secara ilegal, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp4 miliar.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik penadahan dan pengiriman ribuan motor ilegal di kawasan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama.

Kombes Pol Iman Imannudin menyatakan pihaknya menyita 1.494 unit sepeda motor dan telah menetapkan satu tersangka pria berinisial WS di tempat kejadian perkara.

"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman.

Tags

Terkini