Polres Tapteng Bekuk Dua Penjambret Tas Pemilik Warung

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:44:08 WIB
Polres Tapteng Bekuk Dua Penjambret

TAPTENG – Polres Tapteng bekuk dua penjambret yang menggasak tas pemilik warung hingga korban terjatuh dan terseret, pelaku kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pengejaran intensif yang dilakukan tim Sat Reskrim membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku di lokasi persembunyian mereka.

"Kedua pelaku berinisial penarik tas korban yakni AR dan rekannya pembonceng sepeda motor berinisial HP, ditangkap di tempat persembunyiannya," ujar Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).

Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, bahwa para tersangka sengaja mengincar korban yang terlihat lemah saat sedang menutup usaha warungnya di malam hari.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga tubuhnya terseret beberapa meter di atas aspal jalan raya.

Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta tas milik korban.

Kini kedua pria tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal mereka sesuai hukum yang berlaku.

Halaman :

Terkini