JAKARTA – KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial SA sebagai saksi guna dalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan keterangan tambahan yang diperlukan dalam memperkuat konstruksi perkara hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi," ujar Tessa Mahardhika, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (5/5/2026).
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di instansi terkait.
Keterangan dari saksi berinisial SA diharapkan mampu memberikan titik terang mengenai mekanisme atau aliran dana yang menjadi objek penyidikan.
Institusi antirasuah tersebut berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan jabatan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa pidana tersebut secara langsung.
KPK memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan transparansi yang berlaku di Indonesia.
Materi pemeriksaan masih difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai interaksi pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berkembang seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.