PATI - Kasus pendiri Ponpes di Pati perkosa santriwati terungkap setelah pelaku menggunakan modus mengaku keturunan nabi untuk mengelabui korban sejak tahun 2022.
Aksi bejat berinisial H ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren terhadap korban yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Alfan Armin menjelaskan, bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan doktrin spiritual tertentu agar korban bersedia menuruti kemauan pelaku tanpa perlawanan.
"Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus bahwa tersangka merupakan keturunan nabi sehingga korban harus tunduk kepada tersangka," ujar Alfan, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (4/5/2026).
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan seksual ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Keluarga korban mulai menaruh kecurigaan setelah melihat perubahan perilaku yang drastis pada anak mereka yang sering terlihat murung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan hasil visum untuk memperkuat jeratan hukum.
Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain di lingkungan instansi pendidikan agama tersebut.