Cara Syarat Bantuan Bedah Rumah BSPS 2026 Pemerintah Indonesia

Selasa, 07 April 2026 | 10:10:10 WIB
Cara Syarat Bantuan Bedah Rumah BSPS 2026 Pemerintah Indonesia

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat terus diperkuat melalui berbagai program strategis.

Salah satu yang kembali menjadi sorotan adalah program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dinilai mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini tidak hanya berfokus pada renovasi rumah, tetapi juga mendorong pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.

Pada tahun 2026, pemerintah mengambil langkah signifikan dengan menambah kuota penerima bantuan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. 

Dengan dukungan lintas sektor, program ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan berbasis kebutuhan rakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan pemerintah menyiapkan sebanyak 400.000 rumah untuk direnovasi pada tahun 2026. Kebijakan ini telah disepakati bersama dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tahun ini semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendapatkan program bedah rumah dari Bapak Presiden Prabowo. Ini program yang sangat signifikan dan akan menggerakkan ekonomi dan juga akan berkeadilan,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, menurut Maruarar, Presiden turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara, khususnya yang berada di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun. Lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sektor perkeretaapian turut diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan hunian masyarakat.

“Jadi bagaimana lahan-lahan negara ini bisa dikelola untuk perumahan rakyat. Nanti dikombinasi juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah, juga yang menengah, supaya ada kombinasi,” katanya.

Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan ini nantinya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya seperti Bandung.

Menurutnya, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah lahan potensial untuk pembangunan hunian tersebut.

Maruarar menambahkan, Presiden juga telah mengarahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat penyediaan lahan.

“Nantinya lahan yang dipersiapkan Pak Nusron, kita juga sudah mendapatkan arahan untuk bisa dipersiapkan pembiayaannya dan pembangunannya oleh danantara. Jadi sinergi ini tadi sudah diputuskan dan untuk bisa dikerjakan dengan masif,” tandasnya.

Gambaran program bedah rumah dan tujuannya

Program bedah rumah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Program ini dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan landasan hukum Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki hunian yang layak, aman, dan sehat. Tidak hanya sekadar renovasi fisik, BSPS juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan secara swadaya.

Syarat penerima bantuan yang harus dipenuhi

Mengacu pada Pasal 71, penerima BSPS adalah perseorangan yang telah lolos verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Memiliki penghasilan di bawah batas maksimal sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kondisi rumah tidak layak huni
Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan merupakan satu-satunya rumah
Memiliki komitmen mengikuti program

Syarat ini menjadi dasar penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Mekanisme pengajuan bantuan melalui jalur resmi
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 78, bantuan BSPS tidak diajukan secara langsung oleh individu, melainkan melalui usulan pemerintah atau lembaga terkait.

1. Penetapan lokasi program oleh pemerintah pusat berdasarkan prioritas nasional

2. Pengajuan usulan melalui sistem informasi bantuan perumahan di laman resmi Kementerian PKP

3. Usulan dapat diajukan oleh:
Pimpinan/anggota lembaga tinggi negara
Kementerian/lembaga
Bupati atau wali kota (dengan tembusan gubernur)
Gubernur DKI Jakarta

4. Usulan wajib memuat:
Jenis kegiatan
Lokasi lengkap (kabupaten/kota, kecamatan, desa)
Jumlah unit rumah
Daftar calon penerima
Identitas pengusul

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa masyarakat umumnya diusulkan oleh pemerintah daerah. Tokoh masyarakat juga dapat berperan dengan mengajukan data ke pemerintah daerah setempat.

Setelah diusulkan, calon penerima akan melalui proses seleksi administratif dan verifikasi fisik oleh Kementerian PKP.

Besaran bantuan dan rincian alokasinya

Mengacu pada Pasal 70, besaran bantuan BSPS ditetapkan per unit rumah oleh Menteri PKP. Untuk tahun 2026, bantuan yang diberikan sebesar Rp 20 juta per rumah dengan rincian:

Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan
Rp 2,5 juta untuk upah tukang

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendorong pembangunan rumah layak huni secara swadaya. 

Dengan adanya tambahan kuota pada tahun 2026, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat langsung dari program ini.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, program bedah rumah menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan hunian yang lebih layak dan kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat Indonesia.

Terkini