Kemenkeu Terapkan Sistem Pelaporan Keuangan Terintegrasi Mulai 2027

Senin, 24 November 2025 | 14:30:58 WIB
Kemenkeu Terapkan Sistem Pelaporan Keuangan Terintegrasi Mulai 2027

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, pemerintah mendorong penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang terstandar dan saling terhubung di berbagai sektor, mulai dari jasa keuangan hingga sektor riil serta entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan keuangan. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data keuangan nasional dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Fondasi Pelaporan Keuangan yang Andal

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. 

“Laporan keuangan yang dihasilkan melalui mekanisme ini dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujarnya.

Kebijakan ini menggarisbawahi pentingnya integrasi data dan konsistensi pelaporan antar sektor. Dengan adanya aturan ini, setiap entitas tidak lagi menyampaikan laporan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terhubung dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang efisien, modern, dan berbasis teknologi.

Platform Bersama Pelaporan Keuangan

Penerapan PP 43 Tahun 2025 dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau dikenal juga sebagai Financial Reporting Single Window (FRSW). 

Sistem ini berada di bawah koordinasi Kemenkeu yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, sekaligus memperkaya basis data pemerintah yang dapat digunakan untuk perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” kata Masyita. 

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pelaporan keuangan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan aman, sambil menjaga konsistensi serta kualitas data yang dikumpulkan.

Tahapan Implementasi yang Bertahap dan Inklusif

Implementasi PP 43 Tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha. Khusus untuk sektor pasar modal, pelaporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada tahun 2027. 

Sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan masing-masing dan hasil koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian, lembaga, serta otoritas terkait.

Pendekatan bertahap ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya agar pelaku usaha dari berbagai skala dapat beradaptasi dengan kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif. 

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” jelas Masyita.

Dampak pada Ekosistem Keuangan Nasional

Dengan adanya sistem pelaporan terintegrasi, kualitas data keuangan nasional diharapkan meningkat secara signifikan. Laporan keuangan yang lengkap, standar, dan dapat diverifikasi lintas sektor akan mempermudah pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih tepat sasaran. 

Selain itu, integrasi data juga mendukung transparansi dan akuntabilitas, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan informasi serta memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar.

Penerapan PBPK tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha. Dengan proses yang lebih efisien dan mudah, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya administratif. 

Hal ini pada gilirannya mendorong kepatuhan pelaporan keuangan yang lebih tinggi dan memperkuat fondasi tata kelola perusahaan.

Selain itu, sistem terintegrasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan ekosistem keuangan digital nasional. Integrasi pelaporan lintas sektor memungkinkan analisis data yang lebih menyeluruh dan mendalam, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah lebih responsif terhadap dinamika ekonomi, baik di sektor riil maupun jasa keuangan.

Secara keseluruhan, PP 43 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional melalui pelaporan yang transparan, akuntabel, dan terstandar. 

Sistem pelaporan keuangan terintegrasi yang dijalankan melalui PBPK menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, inklusif, dan berbasis data, sehingga mampu mendukung pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik secara lebih efektif dan efisien.

Terkini