JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 terkait pengelolaan rekening di bank umum.
Salah satu poin utama adalah definisi rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pengelolaan rekening di sektor perbankan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi seluruh nasabah, sekaligus mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.
“POJK ini diberlakukan sebagai bentuk tata kelola keuangan yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah,” kata Dian. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi bank dan nasabah terkait status rekening yang sudah lama tidak aktif, sekaligus mendorong transparansi dalam setiap transaksi perbankan.
Kemudahan Akses Aktivasi dan Penutupan Rekening
Selain menetapkan kriteria rekening dormant, OJK meminta bank menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kanal digital maupun kantor fisik.
Hal ini sejalan dengan dorongan transformasi digital perbankan agar layanan lebih cepat dan mudah diakses oleh nasabah di seluruh wilayah.
Pengawasan atas rekening dormant menjadi kewajiban perbankan. Bank diminta memiliki kebijakan internal yang jelas terkait identifikasi dan penanganan rekening yang tidak aktif. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan dana atau penipuan dapat diminimalkan.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu bank menjaga kualitas aset dan transparansi laporan keuangan. Dengan pengelolaan rekening dormant yang baik, sistem perbankan di Indonesia akan lebih kuat, nasabah lebih aman, dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan meningkat.
Manfaat POJK bagi Sektor Perbankan dan Nasabah
POJK baru ini tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi bank. Bank dapat memanfaatkan rekening dormant untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya administrasi, dan mengelola likuiditas dengan lebih baik.
Dari sisi nasabah, aturan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses. Nasabah yang memiliki rekening dormant tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya atau menutup rekening dengan prosedur yang jelas.
Hal ini membantu menjaga dana mereka tetap aman sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, aturan ini mendukung upaya perbankan untuk memperkuat tata kelola internal, termasuk pencatatan transaksi, audit, dan pengawasan risiko. Bank yang patuh pada POJK ini akan memperoleh reputasi lebih baik di mata publik dan regulator, sehingga mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Kolaborasi Digital dan Regulasi Perbankan
OJK menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan inovasi digital. Bank diminta memanfaatkan teknologi untuk mempermudah nasabah mengakses informasi mengenai rekening dormant, termasuk notifikasi aktivitas, pengingat reaktivasi, dan kanal layanan untuk penutupan rekening.
Pendekatan ini diharapkan menciptakan lingkungan perbankan yang transparan, aman, dan inklusif. Nasabah dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengelola rekening tanpa harus datang ke kantor cabang, sementara bank dapat memonitor status rekening secara real-time.
Selain itu, POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi bank dalam pengelolaan rekening dormant, memudahkan regulator melakukan pengawasan dan audit. Dengan kolaborasi antara digitalisasi, regulasi, dan kepatuhan internal, sektor perbankan diharapkan lebih modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan langkah ini, OJK memastikan pengelolaan rekening dormant bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari tata kelola keuangan yang profesional, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak.