JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2025 hadir sebagai salah satu solusi untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Program ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan modal kerja maupun investasi usaha agar bisnis mereka dapat berkembang lebih optimal.
Melalui KUR BNI 2025, pelaku usaha memiliki kesempatan memperoleh pinjaman hingga Rp50 juta dengan suku bunga efektif hanya 6 persen per tahun.
Cicilan bulanan yang ditawarkan terjangkau, bahkan untuk tenor panjang hingga 60 bulan, sehingga sangat membantu usaha baru maupun yang ingin memperluas bisnisnya. Program ini memungkinkan UMKM menambah stok produk, meningkatkan kualitas layanan, atau memperluas jangkauan pasar.
Selain itu, KUR BNI 2025 juga mendorong inklusi keuangan dengan memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mendapatkan kredit.
Dukungan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BNI
Untuk mengajukan KUR BNI 2025, calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar.
Pertama, calon debitur harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan usaha yang telah berjalan minimal enam bulan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah bagi yang sudah menikah.
Surat izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari pejabat berwenang, juga wajib dilampirkan.
Untuk pengajuan kredit di atas Rp50 juta, NPWP menjadi syarat tambahan, sedangkan agunan diperlukan untuk pengajuan di atas Rp100 juta. Bagi nasabah yang masih menerima kredit produktif lain, seperti KPR atau KKB, selama lancar tetap dapat mengajukan KUR BNI 2025.
Syarat dan ketentuan ini dirancang untuk memastikan keamanan dan kelayakan kredit, sekaligus membantu UMKM mengakses pinjaman dengan mudah tanpa memberatkan.
Kepatuhan pada persyaratan ini juga mempercepat proses verifikasi dan persetujuan pengajuan kredit, sehingga dana dapat segera digunakan untuk kegiatan usaha.
Cara Mengajukan KUR BNI Secara Online dan Offline
Calon debitur dapat mengajukan KUR BNI 2025 melalui dua cara, yaitu online dan offline. Secara online, pengajuan dilakukan melalui laman resmi eform.bni.co.id.
Calon nasabah perlu membaca syarat dan ketentuan, menandai persetujuan, kemudian mengisi data diri dan usaha secara lengkap. Setelah itu, pihak BNI akan melakukan survei lokasi usaha dan wawancara untuk memastikan kelayakan usaha.
Sementara itu, pengajuan offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat. Nasabah mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkan dokumen persyaratan.
Apabila pengajuan memerlukan agunan, dokumen agunan juga diserahkan saat itu. Proses survei lokasi usaha dan wawancara akan dilakukan oleh petugas, dan persetujuan kredit biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.
Kedua cara ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan kenyamanan mereka. Dengan proses yang sistematis, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman dengan cepat dan aman, sehingga dapat segera mengembangkan usaha tanpa hambatan.
Tabel Angsuran dan Keuntungan KUR BNI 2025
KUR BNI 2025 menyediakan tabel angsuran yang memudahkan pelaku usaha merencanakan pembayaran bulanan. Untuk plafon pinjaman Rp50 juta, angsuran terendah 12 bulan sebesar Rp4.303.321. Sementara tenor 24 bulan mencapai Rp2.216.031 per bulan, dan 36 bulan sebesar Rp1.510.097.
Tenor lebih panjang, 48 bulan, memberikan cicilan Rp1.174.251, sedangkan tenor 60 bulan hanya Rp966.640 per bulan. Besaran cicilan yang terjangkau ini memungkinkan UMKM merencanakan arus kas dengan lebih baik tanpa membebani usaha.
Program ini juga memberikan manfaat tambahan berupa kemudahan akses permodalan dan pengembangan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis masing-masing.
KUR BNI 2025 menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong UMKM agar lebih produktif dan inovatif. Dengan dukungan modal yang memadai, UMKM tidak hanya mampu memperluas usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing dan kualitas produk.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi lokal melalui pemberdayaan pelaku UMKM, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.