Rincian Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 November 2025, Pelanggan PLN Perhatikan Perubahannya

Sabtu, 01 November 2025 | 15:00:19 WIB
Rincian Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 November 2025, Pelanggan PLN Perhatikan Perubahannya

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku pada 1 November 2025 untuk semua pelanggan PLN. 

Perubahan tarif ini mencakup berbagai golongan pelanggan, dari rumah tangga hingga sektor bisnis dan industri. Salah satu perubahan penting adalah penetapan tarif listrik yang sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, yang berarti biaya listrik kini tidak lagi dibedakan berdasarkan cara pembayaran. 

Pelanggan prabayar kini membeli token listrik untuk mendapatkan daya, sementara pelanggan pascabayar hanya membayar tagihan setelah periode pemakaian.

Tarif yang berlaku di bulan November ini mengatur dengan rinci harga listrik berdasarkan golongan pelanggan dan daya yang digunakan, dari rumah tangga dengan daya kecil hingga pelanggan industri dengan konsumsi besar. 

Pengaturan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya energi dengan tingkat konsumsi masing-masing pelanggan, serta untuk memastikan keberlanjutan pasokan listrik di seluruh Indonesia.

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik yang dikenakan bervariasi berdasarkan daya yang digunakan. Golongan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh hingga Rp 1.444,70 per kWh. 

Sedangkan rumah tangga dengan daya lebih besar, seperti golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya mencapai Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan dengan daya yang lebih tinggi, seperti golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA, juga dikenakan tarif yang sama dengan golongan R-2, yakni Rp 1.699,53 per kWh. 

Bagi rumah tangga dengan daya lebih rendah, seperti golongan S-1/TR, yang termasuk dalam kategori pelayanan sosial, tarifnya lebih murah, mulai dari Rp 325 per kWh hingga Rp 900 per kWh, bergantung pada daya yang digunakan.

Pelanggan rumah tangga kecil yang menggunakan listrik antara 450 VA hingga 2.200 VA biasanya membutuhkan antara 60 hingga 240 kWh per bulan, tergantung pada jumlah perangkat elektronik yang digunakan dan kebiasaan konsumsi listrik anggota keluarga. 

Perubahan tarif ini diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan energi yang lebih adil sesuai dengan konsumsi masing-masing rumah tangga.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Untuk sektor bisnis, pelanggan golongan B-2/TR (bisnis kecil) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA akan dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan bisnis dengan daya lebih besar, seperti golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA. 

Tarifnya lebih murah, yaitu Rp 1.114,74 per kWh. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku bisnis untuk mengelola biaya operasional mereka, terutama yang memiliki konsumsi listrik besar.

Begitu juga dengan pelanggan dari sektor industri, seperti golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA yang dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. 

Sementara itu, pelanggan industri dengan daya lebih besar, seperti golongan I-4/TT yang memiliki daya di atas 30.000 kVA, mendapatkan tarif yang lebih rendah, yakni Rp 996,74 per kWh. Ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor industri dengan memberikan biaya listrik yang kompetitif.

Penyesuaian Tarif untuk Keperluan Pemerintah dan Penerangan Umum

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga mengalami penyesuaian. Golongan P-1/TR, yang mencakup fasilitas pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh, yang sama dengan tarif untuk pelanggan rumah tangga besar. 

Sementara itu, untuk golongan P-2/TM yang menggunakan daya di atas 200 kVA, tarif listrik yang dikenakan adalah Rp 1.522,88 per kWh.

Penerangan jalan umum yang tergolong dalam golongan P-3/TR akan dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan golongan L/TR, TM, TT, yang mencakup berbagai jenis fasilitas, dikenakan tarif listrik sebesar Rp 1.644,52 per kWh. 

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan fasilitas publik dengan biaya yang efisien, serta memastikan ketersediaan energi untuk kebutuhan layanan publik seperti penerangan jalan.

Subisidi Listrik dan Pengaruhnya terhadap Pelanggan

Pelanggan rumah tangga yang berhak atas subsidi listrik juga akan menerima tarif lebih rendah, khususnya pada golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Golongan ini akan membayar tarif sebesar Rp 415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp 605 per kWh untuk daya 900 VA. Subsidi ini diharapkan dapat membantu rumah tangga dengan daya kecil agar tetap terjangkau untuk membayar tagihan listrik mereka.

Namun, bagi pelanggan dengan daya lebih besar, tarif subsidi tidak berlaku, dan mereka harus membayar tarif penuh sesuai dengan golongan yang tercantum. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk memahami klasifikasi daya mereka agar dapat memprediksi biaya bulanan yang harus dibayar.

Perubahan dalam Konsumsi Listrik Rumah Tangga

Dalam kaitannya dengan penggunaan listrik di rumah tangga, beberapa faktor berperan penting dalam menentukan kebutuhan harian. Sebagai contoh, jumlah dan jenis perangkat elektronik yang digunakan, lama waktu penggunaan, serta jumlah anggota keluarga dapat memengaruhi konsumsi energi. 

Menurut penjelasan dari Dosen Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono, rumah tangga kecil umumnya membutuhkan sekitar 2 hingga 2,5 kWh per hari, sementara rumah tangga menengah memerlukan antara 3 hingga 8 kWh per hari, tergantung pada ukuran rumah dan pola penggunaan perangkat.

Dengan adanya tarif listrik yang lebih terperinci, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola konsumsi energi mereka, serta memahami dampak dari pemakaian listrik terhadap tagihan bulanan.

Terkini