JAKARTA — Dasar hukum penundaan transaksi perbankan antara lain tertuang dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Mekanisme ini berbeda dengan pemblokiran rekening dan tak otomatis menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank, menurut dia, pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum seandainya dilakukan lewat mekanisme yang sah.
Agus menilai bank tidak berada dalam posisi untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana. Karenanya, tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Konteks ini penting dipahami supaya bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.
Bank, kata Agus, menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan dengan kewajiban mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.
“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam situasi seperti ini, Agus menilai seluruh tindakan perbankan tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi. Posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional, yaitu sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, OJK menyebut langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.