TABANAN - Lima tersangka pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat hari lalu," ujar kuasa hukum para tersangka, I Nyoman Agung Sariawan, dikonfirmasi Jumat (14/8/2026).
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan Polres Tabanan terkait permohonan tersebut.Menurut Agung, salah satu pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan berkaitan dengan kondisi keluarga.
Dari lima tersangka, terdapat dua orang yang merupakan bapak dan anak.
"Memang salah satunya, dua orang dari tersangka itu orangtuanya dan anaknya. Bapak dan anak, sehingga istrinya di rumah, ibu rumah tangga, dia tidak bisa mengerjakan kehidupan sehari-hari karena kedua orang ini sebagai tulang punggung," jelas Agung.
Selain itu, Agung menyebut salah satu tersangka baru menyelesaikan pendidikan dan tengah mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri.
"Satu tersangka itu mau ke luar negeri. Dia sudah tamat mahasiswa, mau berangkat ke luar negeri. Bulan-bulan ini dia sudah mau berangkat ke luar negeri," katanya.
Menurut Agung, pihaknya menilai para tersangka memenuhi pertimbangan untuk mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menyebut, para tersangka tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dasar itulah kami mengajukan. Sesuai dengan aturan KUHAP,," ujar Agung.
Sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Juwuk Legi.
Kelima tersangka yakni MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53).Mereka merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya.
Namun, polisi belum membeberkan peran masing-masing tersangka karena penyidikan masih berlangsung.