Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 22 Saksi BGN dan Swasta

Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 22 Saksi BGN dan Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melayangkan panggilan pemeriksaan kepada 22 orang saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional, yang mana salah satu saksi tersebut merupakan Sekretaris Kepala BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dari keseluruhan 22 saksi yang dipanggil, baru 12 orang yang datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Rincian 12 saksi yang hadir dalam pemeriksaan penyidik tersebut mencakup O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RHG selaku Pegawai BGN, WH selaku Pihak Yayasan TBCS, GDF selaku Pegawai BGN, Z selaku Pegawai BGN, YCS, RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, Pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Dirinya menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sebelum rentetan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis.

Penetapan tersangka paling baru menjerat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan pada Selasa (2/7/2026) lalu.

Adapun sosok paling dikenal publik yang terseret dalam kasus korupsi MBG ini ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Peran Dadan terbilang sangat krusial, tak sekadar terlibat dalam praktik suap terkait dugaan jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan bahwa penerimaan suap oleh Dadan berlangsung berulang kali demi pengondisian sejumlah titik SPPG.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Di samping masalah jual beli lokasi SPPG, Dadan juga tersangkut berbagai bentuk pembengkakan anggaran pada pengadaan barang di internal BGN, seperti pengadaan sepatu, kaus kaki, hingga armada sepeda motor listrik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index