JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aplikasi Anti-Scam yang memungkinkan masyarakat memeriksa rekening bank, nomor telepon, nomor WhatsApp, hingga akun media sosial sebelum melakukan transaksi guna menghindari penipuan digital.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Direktorat Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK Hudiyanto saat menjadi pembicara dalam diskusi "Decoding Cybercrime: Inside the U.S.-Indonesia Partnership" di @america, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Hudiyanto mengatakan, aplikasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan dapat diluncurkan pada akhir 2026.
"Kami sedang mengembangkan Anti-Scam Apps. Harapannya aplikasi ini bisa diluncurkan pada akhir tahun ini," kata Hudiyanto.
Menurut Hudiyanto, masyarakat nantinya dapat memasukkan nomor rekening, nomor telepon, nomor WhatsApp, maupun akun media sosial ke dalam aplikasi untuk mengetahui apakah identitas tersebut pernah dilaporkan sebagai sarana penipuan.
Data tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai sumber, mulai dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), industri perbankan, kementerian dan lembaga terkait, hingga laporan masyarakat.
OJK juga akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kemampuan deteksi terhadap berbagai modus penipuan digital.
Perkuat Pencegahan Penipuan
Menurut Hudiyanto, kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mengubah pola penanganan penipuan digital dari yang selama ini lebih bersifat reaktif menjadi preventif.
Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengirim uang atau memberikan informasi pribadi kepada pihak yang belum dikenal.
"Salah satu yang paling utama adalah bagaimana melakukan verifikasi. Jadi sebelum transaksi apa pun, apakah mengirimkan dana ke suatu rekening atau menggunakan suatu link media sosial, Instagram, atau WhatsApp, tolong cek dulu sebelum melakukan transaksi," ujar Hudiyanto.
Selain aplikasi, OJK juga tengah mengembangkan sistem pelacakan dana (Money Trails: Tracking & Freezing Funds) yang memungkinkan pelacakan aliran dana hasil penipuan secara lebih cepat.
Sistem tersebut dirancang untuk membantu bank membekukan dana korban, mengidentifikasi rekening penampung (mule accounts), serta meningkatkan kemampuan prediksi melalui pemanfaatan AI.
Hudiyanto menambahkan, pengembangan sistem tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan regulator, industri jasa keuangan, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat penanganan penipuan digital.
Lebih dari 637 Ribu Laporan Penipuan
Pengembangan aplikasi tersebut dilakukan di tengah masih tingginya kasus penipuan digital di Indonesia.
Berdasarkan data IASC per 31 Juli 2026, pusat tersebut telah menerima 637.055 laporan dugaan penipuan.Sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan, dengan 607.210 rekening berhasil diblokir atau sekitar 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan.
Selain itu, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp724,1 miliar, sementara sekitar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan.
OJK juga mencatat lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan, yakni penipuan transaksi belanja sebanyak 113.520 laporan, impersonation atau panggilan palsu (63.517 laporan), penipuan investasi (32.251 laporan), penipuan kerja (28.877 laporan), serta penipuan melalui media sosial (25.224 laporan).