JAMBI - Dua anggota Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi atas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tahun 2026.Mereka diduga menjanjikan kelulusan seleksi calon anggota Polri dengan imbalan uang.
Kasus ini terungkap setelah pengaduan terkait dugaan penipuan diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan dugaan kasus penipuan tersebut.Ia menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berjalan secara paralel di Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Jambi.
"Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel," kata Erlan, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan pendataan sementara, korban mencapai 12 orang yang didominasi oleh anggota Polri.Informasi yang dihimpun mencatat total kerugian akibat permintaan uang dalam rekrutmen tersebut mencapai Rp 7 miliar.
Modus yang diduga dijalankan oleh kedua terduga pelanggar adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta imbalan uang.
"Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Erlan.
Erlan menegaskan pihak Polda Jambi akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pihak Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan yang merusak kepercayaan publik, khususnya pada proses penerimaan anggota Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas," tegasnya.
Erlan turut mengimbau publik agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengklaim bisa meloloskan peserta seleksi anggota Polri dengan imbalan uang.Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Jambi.
"Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas," pungkasnya.