Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan 2 Remaja di Karawang

Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan 2 Remaja di Karawang
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan.(Sumber:NET)

KARAWANG - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polresta Karawang terus menjalankan penyelidikan dan memperdalam keterangan para saksi untuk mengusut perkara penganiayaan dua remaja yang dituduh sebagai begal seusai menghadiri pengajian di kawasan pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis memastikan tahapan penyelidikan maupun penyidikan dieksekusi secara profesional selaras dengan regulasi hukum yang berlaku guna membongkar seluruh fakta serta pihak yang mesti bertanggung jawab.

Dua pemuda yang menjadi korban aksi penganiayaan setelah dituding begal tersebut yakni AM (15), warga Kampung Krajan, Desa Jayakerta, Karawang dan MA (16), warga Kampung Kulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Ia menerangkan, insiden tersebut berawal tatkala kedua korban dalam perjalanan pulang seusai pengajian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dalam kecepatan sedang.

Momen melintas di area kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya diadang oleh rombongan warga yang melemparkan balok kayu ke tengah jalan hingga korban tersungkur dari kendaraan motor.

Usai tersungkur, kedua korban kembali diserang dengan lemparan termos berisi air panas yang mengenai bagian tubuh mereka.

Dalam kondisi tersebut, kedua korban lantas diinterogasi sekaligus dituduh sebagai komplotan begal.

Setelah memberikan penjelasan bahwa mereka baru saja kembali dari pengajian, keduanya lantas dilarikan ke klinik terdekat guna memperoleh penanganan medis.

"Kejadiannya terjadi di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Jumat malam (31/7)," katanya.

Cep Wildan memaparkan, pada penanganan kasus tersebut, pihak penyidik telah menjalankan serangkaian tindakan.

Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, pemenuhan kelengkapan administrasi penyidikan, pengecekan kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis di RSUD Rengasdengklok, hingga pelaksanaan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan para saksi.Ia menegaskan, seluruh dugaan tindak pidana bakal diproses berlandaskan hukum yang berlaku.

Apabila bukti penyidikan mengonfirmasi adanya unsur tindak pidana, pelaku dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban hukum seturut ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap dua remaja itu," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index