JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bakal menjalani persidangan perdana atas perkara dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (11/8/2026) mendatang.
Persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan ini rencananya bakal dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengungkapkan, jalannya persidangan tersebut bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
"Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," kata Andi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Menghimpun informasi dari Antara, selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani persidangan awal kasus korupsi kuota haji di tanggal 11 Agustus 2026 tersebut.
Adapun tiga terdakwa lainnya yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan telah bersiap menghadapi proses persidangan atas perkara yang menyeret namanya.
Ia menyampaikan, proses di pengadilan nantinya bakal membuktikan fakta yang sesungguhnya.
"Insyaallah kami akan segera menghadapi persidangan, agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menambahkan bakal membeberkan hal-hal yang selama ini belum terkuak dalam persidangan kasus korupsi kuota haji mendatang.
"Apa yang mau diungkap, itu apa sebenarnya? Apa yang belum terungkap? Nanti di persidangannya ya, sabar," tuturnya.