BANDUNG - Seorang pria berinisial RP yang berdomisili di wilayah Kiaracondong menderita luka di bagian tangan hingga wajah usai dikeroyok oleh tiga orang.Peristiwa ini bermula saat pelaku berinisial RH menagih uang atas penjualan lemari kepada korban.Kendati demikian, korban merasa tidak pernah membeli lemari tersebut.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan laporan dari warga.
Petugas gabungan Tim Prabu dan Polsek Kiaracondong langsung meluncur ke lokasi kejadian di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, lalu menemukan sekelompok orang yang terlibat pertikaian, termasuk korban.
"Polisi merespon cepat untuk mencari pelaku penganiayaan di mana ada satu orang berhasil diamankan," kata Sumartono ditemui di kantornya.
1.Korban merasa tidak pernah membeli barang
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelapor, insiden pengeroyokan ini dipicu oleh kedatangan RH bersama dua kawannya yang meminta uang hasil penjualan lemari plastik.Sayangnya, pihak korban beserta keluarga menegaskan tak pernah membeli lemari seharga Rp150 ribu tersebut.
Lantaran tidak terima dengan penjelasan itu, pelaku langsung menyerang pelapor yang sempat dilerai oleh pihak keluarga.Bahkan, ayah pelapor turut menjadi korban penganiayaan usai pelaku membawa senjata tajam jenis samurai ketika menagih uang.
"Saat ini yang telah dilakukan visum ada tiga orang, termasuk orang tua korban yang bernama Rian Permana. Bapaknya saat ini masih mengalami trauma karena yang bersangkutan dalam video yang sudah ramai itu melakukan perlawanan," paparnya.
2.Pelaku diduga dalam kondisi mabuk
Ketika melancarkan aksinya, lanjut Sumartono, para pelaku terutama RH diduga tengah terpengaruh minuman keras.Kondisi tersebut membuat pelaku nekat menagih uang hingga tega menganiaya para korban.
Menurut keterangan warga sekitar, pelaku memang sering berulah layaknya preman sehingga amat meresahkan masyarakat.
"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun demikian, kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran atau keluar di lingkungannya," kata dia.
3.Polisi masih memburu dua pelaku lainnya
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengejar dua pelaku lain yang turut terlibat dalam pengeroyokan.Aparat mengimbau agar para pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri.
"Mudah-mudahan, mohon doanya, bisa segera terungkap."
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.