BADUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali diselenggarakan untuk wilayah Klungkung serta Badung.
Proses perpanjangan SIM A maupun SIM C kini menjadi lebih praktis tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bagi masyarakat Bali yang hendak mengurus perpanjangan SIM dengan cepat, dapat langsung mendatangi gerai SIM Keliling terdekat.
Cermati lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Klungkung dan Badung pada hari ini, Senin, 27 Juli 2026.
Jadwal SIM Keliling Klungkung 27 Juli 2026
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung
Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai
Jadwal SIM Keliling Badung 27 Juli 2026
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Aturan mengenai besaran tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan regulasi tersebut.
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut agar pengajuan perpanjangan SIM dapat diproses.
- Membawa KTP Asli dan Fotokopi
- Membawa SIM Asli dan Fotokopi
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) serta SIM C (sepeda motor) yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa.
Fasilitas ini tidak diperuntukkan bagi pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, ataupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM telah lewat, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas karena tidak dapat lagi diproses melalui layanan SIM Keliling.
Poin utama yang harus diperhatikan adalah memastikan masa aktif SIM belum berakhir apabila ingin memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini.
Sementara itu, layanan SIM Keliling juga kembali tersedia di kawasan Gianyar.Layanan ini turut mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.