Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus.(Sumber:NET)

SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur tengah melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum demi memperlebar jangkauan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus di Samarinda, Minggu.

Ikmal menerangkan bahwa program bantuan hukum tak hanya sekadar pelayanan sosial, melainkan instrumen penting negara dalam menciptakan kesetaraan di mata hukum sekaligus memperluas hak atas keadilan bagi warga miskin dan rentan.

Oleh sebab itu, peninjauan kembali pelaksanaan Perda Bantuan Hukum di Kaltim maupun Kaltara dianggap sangat krusial guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan warga yang sedang tersangkut masalah hukum.

"Keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata melalui dukungan kelembagaan, penganggaran, serta kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)," ujar Ikmal.

Merujuk pada data Kanwil Kemenkum Kaltim, operasional bantuan hukum di Kaltim dan Kaltara saat ini disokong oleh 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaungi 143 advokat.Kendati demikian, pemerataan jangkauan layanan masih menjadi kendala utama.

Dari total 15 kabupaten/kota di dua provinsi tersebut, baru delapan daerah atau sekitar 53 persen yang sudah memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, sementara tujuh wilayah lainnya masih belum memilikinya.

Sebagai jalan keluar atas ketimpangan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim meluncurkan inovasi Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas).

Lewat fasilitas digital ini, masyarakat desa, kelurahan, hingga pelosok pedalaman dapat berkonsultasi, memperoleh saran hukum, serta mengakses penyelesaian sengketa alternatif secara daring bersama advokat maupun penyuluh hukum.

"Layanan tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat setelah mereka memperoleh pendampingan awal dari paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa," jelas Ikmal.

Ia optimistis pemanfaatan teknologi digital beserta penguatan kolaborasi lintas instansi melalui evaluasi Perda Bantuan Hukum mampu mengikis kendala geografis, sehingga warga miskin bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum secara merata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index