Ujian Transparansi Negara Hukum dalam Penahanan Febrie Adriansyah

Ujian Transparansi Negara Hukum dalam Penahanan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda.(Sumber:NET)

JAKARTA - Penahanan seorang pejabat tinggi penegak hukum tergolong lebih dari sekadar insiden hukum, yakni juga peristiwa ketatanegaraan.Pada satu sisi, tindakan itu dapat dinilai sebagai bukti bahwa hukum tak memandang jabatan maupun kedudukan.

Di sisi lain, publik bakal terus memantau apakah proses tersebut sungguh-sungguh berdasarkan alat bukti yang sah, menghormati asas praduga tak bersalah, serta bersih dari kepentingan politik.

Inilah arti penting dari penahanan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Dirinya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari mendatang atas dugaan perkara korupsi.

Di titik inilah mutu negara hukum diuji: tak cuma pada keberanian menjebloskan seseorang ke tahanan, melainkan pada keahlian menegakkan hukum secara adil, konsisten, tanpa tebang pilih.

Indonesia lewat konstitusi menegaskan dirinya berstatus negara hukum, bukan negara kekuasaan.Amanat tersebut tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dampaknya, tiap warga negara memegang kedudukan setara di muka hukum, serta tiap proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara independen, profesional, transparan, dan terbebas dari campur tangan politik atau kepentingan penguasa.

Kendati demikian, dalam praktiknya, publik sering menyaksikan hadirnya kejanggalan pada penegakan hukum.

Tak sedikit perkara yang ditangani sangat kilat, sedangkan perkara lain yang menjadi sorotan masyarakat justru mengalir lambat atau tidak memperlihatkan kemajuan yang jelas.

Perbedaan penanganan macam ini menimbulkan tanda tanya terkait konsistensi penerapan asas kesetaraan di depan hukum.

Kedudukan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang sama-sama berpayung di bawah rumpun kekuasaan eksekutif juga kerap memicu bahan perbincangan.

Kendati kedua instansi dijamin independensinya kala menjalankan peran penegakan hukum, pandangan masyarakat terkait potensi adanya pengaruh politik tetap sukar ditepis, utamanya saat kasus menyeret pejabat atau figur yang memegang posisi strategis.

Dilihat dari sudut pandang ilmu politik, situasi tersebut dapat diuraikan lewat konsep political equilibrium.Perselisihan atau dinamika antarinstitusi penegak hukum kerap dipandang sebagai bagian dari proses berburu titik keseimbangan baru di antara beraneka kekuatan politik.

Dampaknya, proses hukum berpotensi dinilai sebagai bagian dari tawar-menawar kepentingan elite, bukannya murni didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum.Oleh sebab itu, pertanyaan masyarakat seperti “Kapan Febrie ditahan?” akhirnya terjawab sudah.

Pada dasarnya pertanyaan tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu.Pertanyaan itu mencerminkan ekspektasi masyarakat supaya setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara terbuka, objektif, dan berpijak pada alat bukti yang memadai sesuai aturan hukum acara pidana.

Tindakan penahanan bukanlah muara akhir, melainkan satu dari sekian bentuk upaya paksa yang hanya boleh dieksekusi bilamana syarat-syarat hukum telah terpenuhi.

Hal paling mendasar yakni memastikan tiada seorang pun yang mendulang perlakuan istimewa di depan hukum.Negara hukum bakal kehilangan artinya bilamana hukum dinilai tunduk pada kesepakatan politik atau kepentingan elite.

Sebaliknya, kepercayaan masyarakat bakal mekar jika aparat penegak hukum sanggup membuktikan bahwa hukum bekerja secara adil, konsisten, serta tanpa pandang bulu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index