JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematok target penerbitan obligasi daerah sebesar Rp 3,5 triliun pada Juni 2027.
Instrumen pembiayaan ini diproyeksikan menjadi opsi pendanaan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur sekaligus mendongkrak mutu pelayanan publik.
“Rencana penerbitan obligasi daerah ini telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD tahun 2027. Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam pernyataan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Pramono menerangkan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah telah diajukan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 sebagai bagian dari strategi memperkokoh pembiayaan pembangunan daerah.
Surat utang daerah ini dirancang memiliki tenor paling lama tujuh tahun.
Tingkat besaran kupon bakal ditentukan berdasarkan kondisi serta dinamika pasar keuangan ketika diterbitkan agar pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.
Hasil perolehan dana dari obligasi daerah ini akan diprioritaskan untuk pembiayaan proyek LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder guna penanganan banjir, hingga rumah susun.
Pramono menyampaikan bahwa tahap persiapan penerbitan obligasi daerah terus dimatangkan lewat koordinasi intensif bersama pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan permohonan dukungan pada 12 Juni 2026, yang disusul dengan penerbitan surat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 Juli 2026.
Tahapan ini turut memperoleh pendampingan dari bermacam kementerian maupun lembaga terkait.
Sebagai bagian dari tahapan persiapan, Pemprov DKI Jakarta telah memfasilitasi agenda capacity building perihal creative financing pada 20–21 Juli 2026.
Agenda ini disokong oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Dunia, UNDP, beserta deretan mitra pembangunan untuk memperkuat kesiapan segenap pemangku kepentingan dalam alur penerbitan obligasi daerah.