JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka hari ini, Jumat (10/7/2026), dengan menyediakan lima area strategis bagi masyarakat yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C sebelum masa aktifnya berakhir.
Langkah ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan pengumuman resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, jam operasional SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Di bawah ini merupakan detail tempat pelaksanaan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026:
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal lantaran antrean warga umumnya semakin padat menjelang siang hari.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Setiap pemohon yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C wajib melengkapi sejumlah berkas serta mematuhi prosedur berikut:
- Membawa dokumen KTP asli beserta fotokopiannya
- Membawa dokumen SIM asli beserta fotokopiannya
- Mengisi lembar formulir pendaftaran
- Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di tempat
Harap dicatat bahwa fasilitas SIM Keliling ini cuma melayani perpanjangan untuk SIM yang belum kedaluwarsa.
"Apabila masa berlaku SIM habis, meski terlambat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas."
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai regulasi yang berjalan, biaya untuk memperpanjang SIM A senilai Rp 80.000, sementara untuk SIM C dipatok tarif sebesar Rp 75.000.
Kendati demikian, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk keperluan tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi.
Jika ditotal seluruhnya, anggaran yang mesti dipersiapkan untuk memperbarui masa berlaku SIM berkisar antara Rp 190.000 sampai Rp 220.000, tergantung pada opsi layanan penunjang yang dipilih.
Pilihan Lain Perpanjangan SIM
Bukan hanya lewat pos SIM Keliling, masyarakat pun dapat memproses perpanjangan SIM secara daring lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Proses perpanjangan secara tatap muka langsung juga bisa dilayani di beberapa kantor Satpas yang tersebar di wilayah Jakarta, antara lain:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Melalui kehadiran bermacam alternatif pengurusan ini, masyarakat diimbau bisa memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu tanpa terhambat urusan jarak atau antrean.