JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengambil langkah hukum banding atas putusan kurungan 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Dirinya menyatakan bahwa upaya hukum ini ditempuh demi memperjuangkan keadilan bagi para profesional, generasi muda, dan segenap orang jujur yang merasa menjadi korban dari kriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengklaim dirinya sudah berjuang keras sepanjang setahun belakangan demi membuktikan integritas atas seluruh kebijakan yang ia lakukan bersama timnya selama memimpin kementerian.
Kendati demikian, Nadiem merasa segala upaya itu menjadi sia-sia lantaran majelis hakim tetap memutuskan dirinya bersalah dengan akumulasi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kondisi ini terjadi lantaran ia mengaku tidak memiliki uang senilai Rp809,59 miliar yang dibebankan kepadanya sebagai pidana pengganti tambahan.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, kami tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Bukan hanya itu, Nadiem memastikan bahwa dana sebesar Rp809,59 miliar yang dituduhkan sama sekali tidak pernah mengalir ke rekening pribadinya, di mana hal ini diperkuat lewat bukti dokumen serta kesaksian bahwa uang tersebut tidak pernah berpindah dari rekening milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Di lain sisi, ia menyatakan bahwa uang itu seutuhnya merupakan aset kepunyaan PT AKAB serta tidak mempunyai sangkut paut apa pun dengan pihak Google maupun kasus Chromebook.
"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.
Terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem diganjar hukuman 10 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman kurungan fisik, dirinya juga dikenakan sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun kurungan penjara.
Tanggung jawab uang pengganti tersebut dijatuhkan kepada Nadiem usai ia dinyatakan terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Dipaparkan pula bahwa porsi terbesar dari dana PT AKAB tersebut bersumber dari kucuran investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan yang memicu kerugian finansial negara hingga mencapai Rp1,56 triliun.
Perbuatan pidana korupsi tersebut disinyalir dilakukan lewat proyek pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai menyimpang dari perencanaan serta asas pengadaan barang.
Aksi yang dilakukan oleh pendiri salah satu perusahaan teknologi terkemuka ini dinyatakan berjalan bersama dengan tiga terdakwa lainnya yang divonis pada persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, beserta Jurist Tan yang kini berstatus buron.
Oleh karena itu, eks Mendikbudristek ini dinyatakan terbukti melanggar asas pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.