MEDAN - Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang pria berinisial SM (47), penduduk Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pasalnya, sang anak yang memiliki kebutuhan khusus dipengaruhi oleh dua orang terduga pelaku pencurian berinisial MT (24) dan FK (17) untuk mengambil emas dari lemari ibunya.
Kuasa hukum SM, Michael A Sihombing, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026).
Saat itu, para pelaku sedang bermain dengan anak SM.
"Pelaku dan korban itu tetangga. Malam kejadian, pelaku bermain di rumah korban," kata Michael saat diwawancarai di sekitar Polsek Sunggal pada Selasa (30/6/2026).
Ketika itu, anak SM dibujuk oleh para pelaku untuk mengambil emas dari dalam lemari kamar ibunya.
Para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa hasil penjualannya akan dibagi rata.
"Mirisnya, korban mendapatkan intimidasi serta penganiayaan berupa sulutan rokok dan sayatan silet di tubuhnya," ungkap Michael.
"Jadi ini anak berkebutuhan khusus yang diintervensi para pelaku untuk mencuri perhiasan orangtuanya," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah emas dan perhiasan milik keluarga korban hilang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Tidak lama berselang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Selanjutnya, orangtua korban mendatangi kediaman terduga pelaku. Sampai akhirnya dua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal," ucap Michael.
"Untuk barang bukti, hanya ada dua emas dalam bentuk gelang dan cincin. Selain itu katanya masih disimpan tapi gak tahu dimana," sambungnya.
Michael menyayangkan kedua terduga pelaku saat ini telah ditangguhkan oleh petugas.
Berdasarkan koordinasinya dengan penyidik, penangguhan tersebut dilakukan karena masa tahanan telah berakhir.
"Penangguhan ini terjadi karena kelalaian. Masa dalam waktu 20 hari berkas tidak duduk untuk diterima kejaksaan. Sekarang justru salah satu pelaku sedang mengajukan pra pidana," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar kepolisian segera menangani perkara ini secara serius dan profesional.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman menyatakan bahwa laporan dari keluarga korban yang dibuat pada 9 Juni 2025 telah diterima oleh penyidik.
"Benar sudah ada dua ditangkap kemarin. Pastinya berkas perkara masih berlangsung dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional," sebut Herman melalui saluran telepon.