JAKARTA - Ketua Umum KSPI yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa hanya ada empat macam pekerjaan penunjang yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing).
Pekerjaan-pekerjaan tersebut antara lain adalah petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), serta petugas kebersihan (cleaning service).
Dia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bakal tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang kini telah disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Regulasi anyar ini ditargetkan rampung dan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026.
Dalam masa pemberlakuannya, Said Iqbal menyebutkan bahwa perusahaan bakal diberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Said Iqbal memaparkan bahwa proses revisi aturan ini masih diwarnai perbedaan pandangan antara pihak buruh dengan pemerintah.
Pemerintah diketahui tetap menginginkan agar jenis pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan masih diperbolehkan memakai tenaga outsourcing.
Namun demikian, usulan tersebut mendapatkan penolakan keras dari kelompok buruh.
Dia menyebutkan penolakan ini didasari oleh banyaknya perusahaan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing.
Sebagai jalan tengah, Said Iqbal mengusulkan solusi berupa pembentukan anak perusahaan, alih-alih menggunakan jalur koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa lainnya.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," katanya.
"Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," sambungnya.
Sementara itu, bagi sektor swasta, Said Iqbal menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak diizinkan untuk memanfaatkan tenaga alih daya.
Hal itu dikarenakan perusahaan swasta dinilai meraup keuntungan yang sangat besar serta memiliki wilayah operasional yang tidak seluas BUMN.
"Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia," tegasnya.