Andalan Pemerintah, Penyaluran Rumah Subsidi Capai 103.000 Unit

Andalan Pemerintah, Penyaluran Rumah Subsidi Capai 103.000 Unit
Ilustrasi rumah subsidi yang disalurkan melalui KPR FLPP.(FOTO:NET)

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis laporan mengenai capaian penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di sepanjang tahun 2026.

Program FLPP itu sendiri merupakan skema pembiayaan rumah subsidi yang diandalkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka mengikis angka backlog perumahan.

Sampai dengan tanggal 23 Juni 2026, tercatat sebanyak 81.286 unit rumah sudah berhasil direalisasikan dan sebanyak 21.735 unit rumah lainnya kini sudah memasuki tahapan akad kredit.

Melalui capaian tersebut, akumulasi dari realisasi penyaluran program FLPP telah menyentuh angka 103.003 unit rumah.

Guna mengejar target penyaluran yang dipatok sebesar 350.000 unit rumah sampai dengan akhir tahun 2026, pihak BP Tapera tengah merancang sejumlah strategi percepatan.

Jika ditinjau dari aspek permintaan, pihak BP Tapera bakal memperkokoh jalinan kerja sama dengan pihak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, organisasi profesi, hingga serikat pekerja.

Agenda sosialisasi, promosi secara digital, serta kampanye kolaboratif bersama pihak perbankan dan asosiasi pengembang juga bakal terus digalakkan.

Sedangkan dari aspek pasokan, BP Tapera bakal mengintensifkan koordinasi bersama asosiasi pengembang sekaligus memperkuat penyelarasan data antara kebutuhan dan ketersediaan rumah supaya penyaluran rumah subsidi bisa berlangsung lebih kilat serta tepat sasaran.

Pihak BP Tapera menyatakan rasa optimistisnya bahwa pelbagai strategi tersebut bakal memperlebar aksesibilitas masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak, murah, sekaligus bermutu tinggi.

Pihak pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga menyentuh waktu 40 tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengutarakan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Komite Kebijakan Pembiayaan Perumahan sebagai bentuk implementasi dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kami buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta bagi perbankan," kata Maruarar, Rabu (24/06/2026).

Ia mengimbuhkan bahwa pemerintah juga menetapkan besaran bunga untuk rumah subsidi tapak flat di angka 5 persen kendati terdapat fluktuasi pada suku bunga acuan.

"Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen," kata dia.

Lewat penerapan skema baru tersebut, nilai angsuran rumah subsidi diproyeksikan dapat dipangkas hingga berada di kisaran Rp 500.000 sampai Rp 700.000 untuk setiap bulannya.

Kebijakan perpanjangan masa angsuran ini diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi mempunyai rumah pertama mereka.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memaparkan bahwa jangka waktu tenor yang lebih panjang bakal mendongkrak kapasitas daya bayar masyarakat sehingga semakin banyak calon konsumen yang sanggup memenuhi kriteria pembiayaan dari pihak perbankan.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru.

Berdasarkan kalkulasi dari BP Tapera, skema pembiayaan ini sangat memungkinkan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di kisaran Rp 2,8 juta per bulan untuk dapat mengklaim kepemilikan rumah subsidi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index