A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Eksekusi Hotel Sultan: 3.161 Personel Polisi Dikerahkan

Eksekusi Hotel Sultan: 3.161 Personel Polisi Dikerahkan

Eksekusi Hotel Sultan: 3.161 Personel Polisi Dikerahkan
Personel kepolisian Dit Samapta Polda Metro Jaya melaksanakan apel jelang eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno.(FOTO:NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian menyiagakan sebanyak 3.161 personel guna mengawal proses eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang direncanakan berjalan pada hari Kamis ini.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa total aparat tersebut merupakan tim gabungan yang meliputi unsur TNI, Polri, serta pemerintah daerah.

Pada kesempatan sebelumnya, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah menyediakan 300 personel gabungan menjelang agenda eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan pada hari Kamis.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6), menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Langkah persiapan untuk eksekusi ini telah dilaksanakan di Jakarta pada Senin (15/6).

Bukan hanya tim gabungan, agenda persiapan tersebut pun turut menggandeng beberapa instansi terkait demi menyokong kelancaran hal teknis, seperti PLN dan Telkom.

Melalui segala persiapan yang ada, PPKGBK memohon agar jalannya eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan ini bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta tidak membawa dampak kerugian bagi siapa pun.

Untuk diingat kembali, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak berkas gugatan dari PT Indobuildco yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK mengenai hak kelola Hotel Sultan.

Keputusan resmi tersebut diputuskan pada tanggal 28 November 2025 lewat sistem elektronik e-court.

Melalui perkara perdata dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pihak pengadilan menetapkan bahwa pihak negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) adalah pemegang kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, hak guna bangunan untuk Hotel Sultan dinyatakan gugur secara hukum sejak tahun 2023, seluruh langkah negara dinilai sah, dan pihak Indobuildco diharuskan mengosongkan area kawasan Hotel Sultan tanpa terkecuali, baik lahan maupun bangunannya.

Putusan hukum ini mengikat secara uitvoerbaar bij voorraad alias bisa langsung dieksekusi secepatnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index