JAKARTA - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan kantor imigrasi (kanim) di beberapa wilayah.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Berdasarkan keterangan Budi, data-data tersebut menjadi bahan pelengkap yang berharga bagi tim penyidik KPK dalam membongkar lebih dalam ataupun melebarkan pengusutan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di instansi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada publik maupun para warga negara asing (WNA) yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk segera melapor dan menyerahkan data kepada KPK.
"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.
Dalam catatan sebelumnya, KPK sempat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi seputar pengurusan izin tinggal WNA.
Tindakan hukum tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan kesebelas yang berhasil dieksekusi oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Lewat operasi senyap itu, petugas KPK meringkus 17 orang yang meliputi delapan elemen penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) beserta sembilan orang dari pihak swasta yang disinyalir bertindak sebagai calo pengurusan berkas keimigrasian.
Di sisi lain, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi kantor KPK pada tanggal 3 Juni 2026 guna menyerahkan diri.
Tepat pada 4 Juni 2026, pihak KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang rentang tahun 2022-2026 di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini bertransisi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para oknum tersangka tersebut disinyalir telah meraup keuntungan pribadi hingga menyentuh angka Rp145,5 miliar dari tindakan ilegal tersebut.
Daftar delapan tersangka tersebut mencakup Silmy Karim yang sempat menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi masa jabatan 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi masa jabatan 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah mengemban tugas sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian masa jabatan 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Sedangkan untuk tersangka selebihnya ialah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan terakhir Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.