A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Kasus Tambang Emas Ilegal, 2 Direktur PT SJU Ditahan Bareskrim

Kasus Tambang Emas Ilegal, 2 Direktur PT SJU Ditahan Bareskrim

Kasus Tambang Emas Ilegal, 2 Direktur PT SJU Ditahan Bareskrim
Bareskrim tetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal (FOTO: NET)

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.

Kedua tersangka yang dimasukkan ke ruang tahanan tersebut ialah DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022, serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama dari 14 September 2022 sampai saat ini.

Pada agenda terdahulu, aparat kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka pada Rabu, 10 Juni, tetapi mereka tidak hadir memenuhi panggilan itu.

Meskipun begitu, pada Senin (16/6) lalu, keduanya terlihat datang untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Usai pemeriksaan tersebut rampung dilaksanakan, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap mereka.

"Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri memaparkan bahwa kedua tersangka tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Waktu penahanan bagi keduanya dijadwalkan berjalan mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dipastikan akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri keberadaan aset terkait.

Upaya pelacakan aset ini dilakukan untuk membongkar habis aliran dana dalam jaringan kasus penambangan tanpa izin (PETI) sekaligus dugaan TPPU dalam perkara ini.

Sementara itu, berkas perkara tahap awal sengaja dibuat terpisah (splitsing) dari tiga tersangka yang telah ditetapkan terdahulu, yaitu TW, DW, dan BSW.

Berkas perkara milik para tersangka terdahulu itu pun telah diserahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei lalu, untuk diteliti lebih lanjut.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi emas ilegal.

Dua sosok yang berstatus tersangka ini berinisial DHB selaku mantan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat posisi direktur PT Simba Jaya Utama dari 14 September 2022 sampai saat ini.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index