JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan seseorang terhadap hewan wajib diproses secara hukum hingga tuntas di pengadilan.
Ia menyebutkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing yang berlangsung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perkara yang menyakiti atau merugikan pemilik hewan saja, melainkan suatu tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Ia menilai tindakan tegas terhadap kasus semacam ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa hukum hadir demi melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan yang disengaja.
"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
Ahmad Sahroni juga menilai tindakan hukum yang diambil oleh Polsek Metro Penjaringan dalam kasus ini patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya, karena ini bukan kali pertama kami menyaksikan adanya penyiksaan terhadap hewan yang berakhir di meja hijau.
"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menyatakan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, telah dikategorikan sebagai tindak pidana penyiksaan hewan.
Kasus tersebut dimasukkan ke dalam jenis penganiayaan terhadap binatang, sejalan dengan ketentuan yang diatur di dalam KUHP.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa anjing yang menjadi korban penyiksaan itu bukanlah hewan liar, karena binatang tersebut milik seorang pelanggan yang sedang dititipkan di fasilitas penitipan hewan.