A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Simak Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hari Ini

Simak Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hari Ini

Simak Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hari Ini
Ilustrasi SIM dan KTP.(FOTO:NET)

JAKARTA - Dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru mulai berlaku hari ini.

Namun, terdapat syarat tertentu sehingga tidak seluruh SIM mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru.

Surat izin mengemudi (SIM) pada dasarnya wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.

Apabila masa berlaku SIM terlewat walaupun hanya satu hari, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat diperpanjang.

Jika masa berlakunya telah lewat, untuk bisa memperoleh SIM kembali maka pemilik SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

Biaya yang dikeluarkan juga menjadi lebih tinggi.

Kewajiban untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk memperpanjang SIM mati seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut: "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: 

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) 

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.

Setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H pada hari Selasa (16/6/2026) kemarin, hari ini terdapat dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru.

Dispensasi perpanjangan SIM mati pada hari ini berkaitan erat dengan pelayanan SIM yang diliburkan pada hari libur kemarin, 16 Juni 2026.

Melalui pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM ditutup pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026.

Maka bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya berakhir bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam, Anda dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat baru.

Namun ingat, tanggal pengurusannya jangan sampai terlewat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Oleh karena itu perlu diingat, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang begitu saja tanpa membuat baru.

Syarat utamanya yaitu SIM tersebut masa berlakunya berakhir tepat pada saat libur nasional 16 Juni 2026 dan wajib diperpanjang pada hari ini, 17 Juni 2026.

Apabila terlewat, maka pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian praktik dan teori lagi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index