A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Ketua DPRD Jateng Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Ketua DPRD Jateng Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Ketua DPRD Jateng Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG
Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto.(Sumber:NET)

SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto menepis kabar yang menyebutkan namanya ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirinya bahkan menegaskan tidak mempunyai hubungan atau mengenal mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi MBG dan sempat melontarkan pernyataan bakal membeberkan 20 nama besar yang ikut terlibat.

"Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sanjaya," ujar Sumanto dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (10/6/2026).

Di samping klaim figur-figur besar yang diutarakan Sony, jagat media sosial juga dihebohkan dengan beredarnya 26 nama politisi serta pejabat yang dituduh mengintervensi penentuan lokasi SPPG pada beberapa wilayah.

Daftar tersebut turut mencantumkan nama Ketua DPRD Jatim dan Jateng.

Sumanto berpendapat bahwa pelaksanaan Program MBG seutuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat lewat instansi yang telah ditunjuk resmi.

Hal itu membuat tuduhan bahwa dirinya ikut campur dalam mengatur penentuan lokasi SPPG dianggap tidak mempunyai landasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ia pun merasa kaget sewaktu jabatan Ketua DPRD Jateng turut dihubungkan dengan persoalan hukum yang kini tengah menyedot atensi masyarakat luas tersebut.

Terlebih lagi, dirinya menyatakan sama sekali tidak pernah menjalin komunikasi ataupun kedekatan kerja dengan Sony Sonjaya.

Kader dari PDI-P tersebut meminta publik agar tidak gampang menelan mentah-mentah kabar yang belum dipastikan keabsahannya.

“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia memberikan penjelasan bahwa DPRD Jawa Tengah memegang peran dalam legislasi, anggaran, serta pengawasan pada roda pemerintahan di tingkat daerah.

Sedangkan Program MBG berstatus sebagai agenda nasional di bawah wewenang pemerintah pusat.

Kondisi ini membuat DPRD di tingkat provinsi tidak mempunyai andil dalam menetapkan lokasi ataupun memegang kendali atas pengelolaan teknis operasional program itu.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Pada momen sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya secara resmi telah melayangkan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) terkait perkara korupsi tata kelola MBG kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Hari ini kami resmi akan kirim surat permohonan JC. Kami baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang dimana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di Kejagung, Jakarta, Senin.

Krisna memaparkan bahwa terdapat sekitar 20 nama besar yang diindikasikan ikut mempunyai andil dalam pusaran kasus ini.

Dirinya menambahkan, sang klien bakal membeberkan sederet nama lainnya pada agenda pemeriksaan berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index