JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilaporkan mengalami kerugian finansial atau defisit hingga Rp 2 triliun pada setiap bulannya.
Risiko ketidakmampuan melunasi kewajiban atau gagal bayar pun membayangi pihak BPJS Kesehatan andai tidak kunjung ada langkah perbaikan konkret sampai dengan Juli 2027 mendatang.
"Dan kami akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi Bapak/Ibu sekalian," ujar Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (9/6/2026).
Lantas, bagaimana strategi serta upaya pemecahan masalah dari BPJS Kesehatan guna meloloskan diri dari bayang-bayang gagal bayar tersebut?
Di dalam forum rapat kerja bersama parlemen itu, Prihati menjabarkan bahwa kalkulasi pengeluaran biaya operasional untuk jaminan kesehatan masyarakat telah melampaui akumulasi iuran bulanan yang berhasil dihimpun.
"Kami melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 micron sehari dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kami defisit Rp 2 triliun," ujar Prihati.
Kendati demikian, manajemen mengklaim bahwa kas BPJS Kesehatan saat ini masih memegang dana cadangan darurat yang aman untuk melunasi klaim-klaim dari pihak rumah sakit sampai awal tahun 2027.
Bukan hanya itu saja, Prihati menginformasikan bahwa institusinya diproyeksikan bakal memperoleh suntikan dana segar dari pemerintah dengan nilai mencapai Rp 20 triliun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Alokasi dana bantuan ekstra tersebut rencananya akan segera direalisasikan pada bulan Juli 2026 nanti, dengan catatan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah resmi diterbitkan.
"Suntikan, untuk suntikan, yang Kemenkeu. Dan ini juga yang disampaikan tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kami akan mengajukan lagi pastinya," ujar Prihati.
Sementara itu, dalam agenda rapat kerja Komisi IX DPR yang diselenggarakan pada Kamis (13/11/2025) silam, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang sempat menyajikan data statistik terkait grafik keuangan BPJS Kesehatan yang terus-menerus dirundung defisit.
Berikut ini dipaparkan kembali rincian data laporan keuangan serta pengelolaan program JKN yang sempat dipaparkan di hadapan anggota dewan di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada tahun 2014, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 40,7 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 42,7 triliun.
Pada tahun 2015, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 52,8 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 57,1 triliun.
Pada tahun 2016, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 67,4 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 67,3 triliun.
Pada tahun 2017, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 74,3 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 84,4 triliun.
Pada tahun 2018, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 85,4 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 94,3 triliun.
Pada tahun 2019, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 111,8 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 108,5 triliun.
Pada tahun 2020, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 139,9 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 95,5 triliun.
Pada tahun 2021, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 143,3 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 90,3 triliun.
Pada tahun 2022, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 144,0 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 113,5 triliun.
Pada tahun 2023, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 151,7 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 158,9 triliun.
Pada tahun 2024, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 165,3 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 175,1 triliun.
Pada tahun 2025 berjalan per bulan September, akumulasi pendapatan iuran berada di angka Rp 129,9 triliun, sedangkan beban pembiayaan JKN membengkak hingga Rp 139,4 triliun.